Tuesday, February 22, 2011

Siapa Penanda tangan Buku Uji .....???

gambar hanya ilustrasi isi postingan ini.

 Apakah Ka. UPT boleh tanda tangan buku uji ?

Teman teman yang berbahagia, sudah cukup banyak pelajaran yg kita dapati sejak menjadi taruna taruni BPPTD , atau yang pernah juga kita sebut Diklat Transjaya sampai kita menghadapi masyarakat langsung di dunia kerja di dunia Pengujian Kendaraan Bermotor yang sebenarnya.

sedikit yang terlupakan yang seharusnya paling penting dari semua ilmu pengujian, yakni yang berwenang untuk menandatangani buku uji..

 apa syaratnya petugas yang berwenang sebagai penanda tangan . . ? ?
Ya... betul Penguji Penyelia yang boleh menanda tangani buku Uji

selain itu siapa? 
benaaar minimal Penguji Pelaksana Lanjutan yang boleh menanda tangani buku Uji  *selama UPT / Instansi setempat tidak memiliki Penguji Penyelia..

lalu pertanyaan nya, apakah Ka. UPT boleh menanda tangani buku Uji ?
jawaban nya boleh, tetapi itu berlaku apabila Ka. UPT tersebut memiliki kompetensi sebagai Penguji Penyelia ato minimal berkompetensi sebagai Penguji Pelaksana Lanjutan

lalu bagaimana bila disuatu daerah memang tidak memiliki Penguji yang berkompetensi sebagai Penguji  Penyelia dan penguji Pelaksana Lanjutan?
koordinasikan dengan IPKBI wilayah terdekat, agar dapat diberi solusi atas permasalahan berikut ini.
seperti contoh yang sudah sudah, daerah yang tidak memiliki petugas dengan Kompetensi Penyelia / Pelaksana Lanjutan sebagai penanda tangan dapat berkoordinasi dengan daerah terdekat yang memiliki Penguji Penyelia atau Penguji Pelaksana Lanjutan lebih dari satu untuk menjadi penanda tangan ditempat yang belum memiliki Penguji Penyelia / Penguji Pelaksana Lanjutan

dimana disinilah IPKBI berguna sebagai WADAH koordinasi antara semua penguji yang berada pada suatu daerah tertentu agar selalu memantau dan menjaga  berjalan tidaknya aturan sesuai

Surat Dirjen No AJ.405/3/2/DRJD/2006 tentang tata cara pengisian buku uji

  http://hubdat.web.id/surat-edaran/92-surat-dirjen-no-aj  

sekian sedikit informasi yang mungkin dibutuhkan rekan rekan Penguji
tak lupa tetap jaga kekompakan dan nilai nilai korsa kepada sesama rekan IKAMA

NB : bila ada yang salah mohon di segera dicomment, dan diberi masukan yang benar

terima kasih, salam IKAMA.....

Wednesday, December 15, 2010

Apa beda JALUR dengan LAJUR?

Tentu saja ada! Selain perbedaan struktur huruf yang dikandungnya, saya akan jelaskan perbedaan artinya, kita langsung awali dulu pengertiannya dalam PP 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, penjelasannya terdapat di

Pasal 1:

(1) Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan;

(2) Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.




semoga bermanfaat ....

Sunday, July 11, 2010


NO NAMA ANG ALAMAT RUMAH TELP RUMAH / HP ALAMAT KANTOR
1.) A. M. Arif Ama.PKB. I
‘081319861313 Dishub Kab. Bekasi
2.) Bambang Supriadi Ama.PKB I
Jln. Johar No 21 Slawi (0283)’491208 /
081542006623 Dishub Kab.Brebes.
3.) Moh. Chisjquel Ama.PKB I
Jln. Merak VI /14 rewwin waru-Sidoarjo
031 8543488/ 081332189898
DLLAJ Jatim Jln. Ahmad Yani 268 Surabaya
Telp.(‘031)8292276 Fax. (‘031)8292433
4.) Suti Adi SN Ama.PKB I
JL.NENAS Tegal ‘02319130556

5.) Waras Sugiarto Ama.PKB I
Jln. Jeruk GG.4 No.37A RT.05/RW. VII Kel.Pekauman Kota tegal ‘08156678099
Dishubpar Kab. Tegal UPTD PKB
6.) Agus Tosin Ama.PKB II
Komplek Gading Tutuka !, E2 / 20 Soreang Bandung (‘022)70290877
Dishub Kab. Bandung,Jln. Gandasari No 151 Soreang, Bandung (022)5891947
Fax. (022)5891948
7.) Asep Yuyun Mulyana Ama.PKB II
Kab. Besar Kota Tangerang 08122282087 Dishub Kota Tangerang
Jln. Sitanala I Kota Tangerang Telp.(021)55794856,Fax (021)55794857
8.) Basuki Harjoyudono Ama.PKB II
Perum villa Sukowidi Blok MA 18 Banyuwangi (‘0333)417661 ‘081336020860
Dishub Kab. Banyuwangi, jl. LaksDa Adi Sucipto Banyuwangi Telp.(0333)7710116
9.) Budi Prayitno Ama.PKB II
‘085869748077 DishubPar Kab. Purbalingga
10.) Edwin Ama.PKB II
Perum Graha 42 Blok D/9 Jln Tondano Kota Gorontalo ‘085240045644
UPTD PKB Dishub Kab.Gorontalo Yosonegoro-Limboto (0435)881059
11.) Endang K Ama.PKB II
Kota Pekalongan ‘08122942095
Dishub Kota Pekalongan Jl. Seruni No 56 Pekalongan
12.) Iman Setiawan Ama.PKB II
Komplek Gading Tutuka !, E2 / 20 Sireang Bandung (022)5895364
Dishub Kab. Bandung (022)5891513
13.) Dede Darajat Ama.PKB III
Rt 1/1 Kel. Sindang Rasa Kec/Kab. Ciamis-Jabar (0265)779020 / ‘08156111616
Dishub Kab. Bandung, Jln Sukabumim No 1 Bandung Jabar Telp.(022)5891513
14 .) Didi Suwardi Ama.PKB III
DISHUB KAB. Garut
15.) Idnan Ama.PKB III
Jl. Ciku Blok K Dishub Kota Tj.Pinang Jl. Bintan Center 3738 Tj.Pinang
Kep.Riau (0771) 44220 ‘085264076223
16.) Joko Susriyono Yumarso Ama.PKB III
Dsn. Kidul RT 2/3 Ds. Truko Kab.Kendal 081390203144 / ‘081575417855
Kantor Perhubangan Kab. Batang Jawa Tengah Tlp.(‘0285)391387
Fax.(‘0285)391397
17 .) Purwanto Ama.PKB III
Kab. Pekalongan ‘08156575265
18.) Rahmadi Ama.PKB III Bandung 081322943191
Dishub Kab. Bandung,Jln. Gandasari No 151 Soreang, Bandung
19.) Suta S Ama.PKB III
DISHUB Kab. Majalengka
20.) Agus S Ama.PKB IV
Dishub Kab. Kendal Jl. Tentara Pelajar 0817457558
21.) Ainur Rofiq Ama.PKB IV
Desa Tanjung sari RT 04/05 Taman Sidoarjo (‘031)7886661 ‘081330908877
DLLAJ Jatim Jln. Ahmad Yani 268 Surabaya Tlp. (‘031)8292276
Fax. (‘031)8292433
22.) Anton Wahyu Nugroho Ama.PKB IV
Perum Sehati H 319 Salatiga 081578884762 Dishub Kota Salatiga
24.) Dwi Prayogo Ama.PKB IV
Jakarta ‘085217029494
25.) Edi Christanto Ama.PKB IV
Jln. Tusam Raya Banyumanik, No. 238 Semarang (024)7472033 / ‘0816656272
Dishub Kota Semarang, Jln. Tambak Aji No 5
26.) Gatot Triyono Ama.PKB IV
Jln. Cempolorejo Raya No 29 (024)7602320 ‘081390699929
Dishub. Demak (0291)685733
27.) Hendraswara A.Ma PKB IV
Jln. Durian 7 Perumnas Winong Pati 0295392194/ 081325798191
Jln Pangeran Sudirman Kab. Pati, Induk Tlp. 0295381406, PKB 029381213
28.) Khairil Ama.PKB IV
Jln. Gersikan No 35 Surabaya / KPU Jatim ‘081332799135
KPU Prov. Jawa Timur Jln. Tanggul Angin No. 3 Surabaya Tlp.(‘031)5679210
29.) R. Yono Suharyono Ama.PKB IV
Jln. Gn telaga Bodasigo Kota Tasikmalaya (‘0265)339242 ‘081323158404
Dishub Kab. Tasikmalaya, Jln. Ir. Juanda No 191 Tasikmalaya, Jabar
(0265)329025
30.) Reno A. Ama.PKB IV
DishubPar Kab. Purbalingga
31.) Slamet Ama.PKB IV
Jln. Kolonel Sugiano 7B Bojonegoro 081335164965/(‘0353)891739 Jln. Raya
Baoreno 100 Jembatan Timbang Bojonegoro Telp.(‘0322)453391
32.)Suyatno Ama.PKB IV
Perum Siwani Sukses B.71 Sologiri, Wonogiri, Jateng (0273)5327763
Jln. R. M. Said No 2, Dishub Wonogiri,Jateng (0273)321147 ,Fax (0273)332385
33.) Alexander Ama.PKB V
Jl. HR Mintaja Sel. Barus Kota Cimahi
34.) Dede Bardilah Ama.PKB V
Komplek Permata Biru Blok R No 148 Cinunuk-Cileunyi, Bandung 08122173777
Dishub Kab. Bandung,Jln. Gandasari No 151 Soreang, Bandung (022)5891947
Fax. (022)5891948
35.) Ikin Sodikin Ama.PKB V
Kab. Kuningan ‘081320614783
36.) Jongko Sulasono Ama.PKB V
Jl. Paus V No.55 Palangkaraya 08179433342/ (‘0536)3231649
Dishub Palangkaraya Jln. Yos Sudarso No.2 Palangkara Kalimantan Tengah
37.) Marheni Budi Santosa Ama.PKB V
Perum Graha Prima Blok.C/81 RT 07/16 Mangunjaya Tambun Selatan Bekasi
(‘021)88334871/ ‘085219826632 PKB Wil I Ujung Menteng, Jln Raya Bekasi,
Cakung, Jakarta Timur
38.) R. Miftahul. Arifin AMa PKB V
Bekasi (021)98184541 / ‘081310531491 Sempu Cikarang,
Dishub Kab. Bekasi 40
39.) Rudi Sanjaya AMa PKB V
Jln. Cigeureung No 77 Kab. Tasikmalaya ‘08156082074
Dishub Kab. Tasikmalaya, Jln. Ir. Juanda No 191 Tasikmalaya, Jabar
(0265)329025
41.) Supriatna AMa PKB V
Perum Mitra Batik E 393 Mulyasari, Taman sari 081323595620 (0265)312363
Dishub Kota Tasikmalaya, Jln. Ir H. Juanda No. 191 Kota Tasikmalaya
Telp(0265)329025
42.) Asep Hermawan AMa PKB VI
Griya Cipta Graha Mandiri C. 97 Gunung Sirap Sukarintik Kec. Indihiang
08122408865 / ‘(022)329025
Dishub Kota Tasikmalaya Jln. Ir. H. Djuanda no. 191 Kota Tasikmalaya Jabar
(022)325187
43.) Atman AMa PKB VI
Jln. Kedondong VI / 227 PERUMNAS I Kota Bekasi (021)88955616
Jln. Industri Cikarang Dishub Kab. Bekasi
44.) Carmadi AMa PKB VI
Jln Raya Kab Besar Kota Tangerang (021)557950 / ‘0811804365
Jln. Sitanala I Kota Tangerang (021)55794856,Fax (021)55794857
45.) Dailamianus AMa PKB VI
Jl. Tmb. Raya No.15 Palangkaraya ‘08125073213
46.) Hery Purnomo AMa PKB VI
Pondok Telaga Mukti II Blok. i No.11 Tingkik Salatiga Jateng 081326680397
Dishub Boyoolali, Jln Raya Solo-Semarang Km 15, Boyolali, Jateng
47.) Junailan Rusjanto AMa PKB VI
Wilis Indah No I ,Jln. Wilis Mukti III/ 78 , Kediri, Jatim.‘081615077990
Dishub Kota. Kediri, Jln.Semeru Kota Kediri, Jatim (0354)777582 Fax. 775255
48.) Muhamad Nasir AMa PKB VI
Jl. Sumber sari No.17/5 Tg. Rhu Pekanbaru (0761)7772022 / ‘085265880999
Dishub Riau, Komplek Perkantoran Tg Agung Siak Sri Indrapura
49.) Mukindar AMa PKB VI
081325535336
Dishub Kota Semarang
50.) Rubian AMa PKB VI
Jln. Kuningan XI No. 12 Antapani Bandung 0815604748/ ‘0227273624
Jln. Laswi No.7 Bandung
51.) Singgih Prijonggo S AMa PKB VI
Taman Bima Permai Jln. Sadewa Blok A No 20.A Kab. Cirebon ‘081320438009
Dishub Kab. Indramayu, Jln. S. Parman No 19 Kab. Indramayu, Jabar
52.) Wisnu TR AMa PKB VI
Jln. Bergoji Perbalan No 7C .Semarang 8318339/ ‘085225029319
Dishub Kota Semarang, Jln. Tambak Aji No I Semarang-Jateng (024)8662389
53.) Bandi Subandi AMa PKB VII
Jln. Pacuan Kuda No.34 Tanjung Sari Sumedang (022)7911547 / ‘08122003276
Dishub Kota Cimahi Jl. HR Mintaja Sel. Barus Kota Cimahi
54.) Eko Supeno AMa PKB VII
Jln. Raya Pangandaran, Padalarang, Banjar, Jabar
UPTD PKB Dishub Kota Banjar,Jln.RE. Kosasih , Jabar Telp.(0265)745093
55.) Hadi Prayitno AMa PKB VII
Jln. Hos. Cokroaminoto No 15 Bondowoso (0332)44260
Dishub Kab. Bondowoso Jln Mastrin Pancoran, Bondowoso, Jatim
56.) Lulu Karsan AMa PKB VII
Kab. Besar Kota Tangerang 081586779966
Dishub Kota Tangerang Jln. Sitanala I Kota Tangerang Telp.(021)55794856
57.) Ramli Sugandi AMa PKB VII
Kab. Garut ‘08122108964
58.) Slamet AMa PKB VII
Dishub Kab. Bekasi ‘08128284731
59.) Sodari AMa PKB VII
Bekasi ‘081314540161 Dishub Kab. Bekasi
60.) Sujono AMa PKB VII
Jln Remaja Purwosari Pasuruan (0343)612409/ ‘08125265448
Jln Sukarno Hatta No 53 Pasuruan Dishub Kota Pasuruan (0343)6126965
61.) Untung Rizaludin AMa PKB VII
Wonosari Brebes 08156947583 Dishub Kab. Brebes
62.) Vaja Suharja AMa PKB VII
Kab. Majalengka ‘08170221969
63.) Abdul Syukur AMa PKB VIII
Jatisari Karawang 0818610142
Dishub Propinsi Jabar
64.) Eddy Suzendi AMa PKB VIII
Komplek Puri Kalijaga Blok N3/4 Kab. Cirebon (0231)3381132 / ‘08122497769
Komplek Terminal Weru Plered, Cirebon
65.) Edi Supandi AMa PKB VIII
Kab. Majalengka ‘08179074227
66.) Gatti AMa PKB VIII
Poris Kota Tangerang 08158628837
Dishub Kota Tangerang Jln. Sitanala I Kota Tangerang Telp.(021)55794856,
Fax (021)55794857
67.) Mufti Hakim AMa PKB VIII
Kawalo RT 1/I Kawalo, Banyumas 081391265913
DisHub Kab. Banyumas,Jln Margantara Tanjung No 460
Purwokerto (0281)637211
68.)Muslim Akbar AMa PKB VIII
Puri Nirwana III AG No7 Cibinung, Bogor 081311161171 / ‘0818815765
Dishub Kab. Bogor
69.)Ruswanto AMa PKB VIII
Jln. Sukadamai RT. 03/03 .Purwokerto Jateng. ‘081542628864
Dishub Kab. Banyumas,Jln Margantara Tanjung No 460 Purwokerto
Telp.(0281)637211
70.) Santoso AMa PKB VIII
Jln Sangir No 4, Tegal (0283)3322178
UPTD PKB Dishubpar Tegal (0283)356504
71,) Slamet Waluyo AMa PKB VIII
Jln. Kober Gang Nusa Indah, Purwokerto (0281)7619964
Dishub Kab. Banyumas,Jln. Margantara Tanjung 460 Purwokerto, Banyumas,
Purwokerto, Jateng Telp.(0281)637211
72.) Tisna Sutisna AMa PKB VIII
Jln. Cimenyan 2 No. 28 RT. 01/06 Gg. Pemandangan Ds. Mekarsari Kota Banjar
Jawa Barat 081546844867/ (‘0265)741669
Dishubpar Kota Banjar Jawa Barat
73.) Abdul Muid AMa PKB IX
Desa Wonotingal kec. Karang Anyar Kab. Demak ‘08122836467
Dishub Kab. Jepara jln. Jepara-Kudus KM 10 Jepara Tlep. (0291) 591237
74.) Agus Widodo AMa PKB IX
Pangukan 4/10 Triadi Sleman 081578147131
Dishub Sleman, Jln. Rajimin, Triadi, Sleman Telp.(‘0274)868772
75.) Ahmad Sahlan AMa PKB IX
Bumirejo Rt 5/3 Margorejo-Pati, Jateng ‘08156506963
Dishub Kab. Pati,Jln. P. Sudirman No 12 Pati-Jateng
76.) Dafit Charmansyah AMa PKB IX
Jln. Komplek Hasyim Ir Sehati 660 Baturaja, Oku, Sumsel 08127847312
Balai Pengujian Kab Oku, Jln. Ahmad Yani Km 8 Kemelak Baturaja Oku
Sumatera Selatan
77.) Erik Mardianto AMa PKB IX
Jln. Majahya III No 21, Bandung (022)7207466 / ‘0818227796
UPTD PKB Dishub Kab Cirebon
78.) Fachrudin AMa PKB IX
Jln.Kalierang Bumiayu, Brebes ‘08156974259
Dishub Ciamis Jln.Jendral Sudirman Tlp.(‘0265)773192
79.) Itong Endro S AMa PKB IX
Surabaya ‘03170363539
80.)Judha Hati Utomo AMa PKB IX
Petemon Sidomulyo 5/22 Surabaya (‘031)531291/ ‘08123231962
Dishub Kab. Surabaya, Jln. Dukuh Menanggal I, Surabaya Tlp.(‘031)8295332
81.) Judi AMa PKB IX
Desa Sentul, Kragilan Serang, Banten (0254)284148 ‘081361221794
Kantor Jln. Raya Jakarta KM 4,Serang, Banten Telp. (0254)280529
82.) Karsi AMa PKB IX
Budegan I Rt 03/10, Piyoman, Wonosari, Gg Kidul Yogyakarta ‘081328712544
Dishub Kab. Gunung Kidul, Jln Lingkar Ring Road Utara, Piyaman Wonosari,
Gg Kidul Yogyakarta Telp.(0274)391797 Fax. (0274)394178
83.) Muhajirin AMa PKB IX
Jln Gang Aru Merauke, Papua 081355895490
Dishub Mapppi Jln Sumatera, Merauke, Papua
84.) Muhammad Anas AMa PKB IX
Desa Pagianten (Adiwerna) Tegal 081344252984/ ‘(0283)445862
Dishub Kota Tegal Jln. Sangir no. 2-4
85.) Sule Sulaeman AMa PKB IX
jln. Prabu Gajah Agung Rt 03/13 Sumedang, Jabar ‘08122168208
UPT PKB Dishub Kab Sumedang, Jln 11 Apel Sumedang, Jabar
86.) Syamsul Arifin AMa PKB IX
Jl. Sidodadi I/8 Surabaya
Dishub Kota Surabaya, Jln. Dukuh Menanggal I, Surabaya Telp.(‘031)8295332
87.) Yudha H.U AMa PKB IX
Surabaya ‘08123231962
88.) Yudi AMa PKB IX
Serang ‘08521311140
89.) Asep Ridwan AMa PKB X
Garut
90.) Bangkit P AMa PKB X
DKI Jakarta ‘0816714278
UPT. PKB 1 Ujung Menteng
91.) Bayu Subagyo AMa PKB X
Dsn Gria Mulya Sari Blok B 7 Tasikmalaya, Jabar 081323777852
Dishub Kab. Tasikmalaya, Jln. Ir. Juanda No 191 Tasikmalaya, Jabar
92.) Gani Nur Cahyono AMa PKB X
Gedel Sari No 11, Surabaya ‘08563302487
Dishub Kota Surabaya, Jln. Dukuh Menanggal I, Surabaya Telp.(‘031)8295332
93.) Heru Santoso AMa PKB X
Jln. Bumi Sari Praja I/32 Surabaya
Dishub Kab. Surabaya, Jln. Dukuh Menanggal I, Surabaya Tlp.(‘031)8295332
94.) Rasija AMa PKB X
Dsn Nagrak RT 13 RW 5, Ds Nagrak Buah Dua, Sumedang, Jabar 081572899732
Dinas Perhubungan dan Telematika Jln Angkrek No 112 Sumedang
(0261)201681
95.) Said Shafwan X Kota Batam ‘08127049873
96.) Taufik Hidayatno AMa PKB X
Jln. Mujaker III / 20 Tegal (0283)358594 / ‘081326949888
Dishub Kab. Brebes Jln. Veteran no.14 Brebes (0283)671840
97.) Warsono AMa PKB X
Kota Madiun ‘08125999058
98.) Warsono AMa PKB X
Jln. Pemuda Gg.V Kel. Nglandes Kec.Madiun Kab. Madiun
(‘0351)459956/’08152999058
Balai uji Kota MadiunJln.Urip Sumoharjo Madiun Tlp(‘0351)465046
99.) Yunianto AMa PKB X
Ciledug Kota Tangerang 08161639665
Jln. Sitanala I Kota Tangerang (021)55794856,Fax (021)55794859
100.)Bukhari Sufi AMa PKB XI
Dishub Kota Banda Aceh ‘08126927630
101.) Suheri AMa PKB XI
Belitung ‘081367527275
102.) Teguh Sugianto AMa PKB XI
Jln. Kendungrejo I/34 Surabaya ‘0317406569
Dishub Kota Surabaya, Jln. Dukuh Menanggal I, Surabaya Telp.(‘031)8295332
103.) Yos Arif AMa PKB XI
Jln. Surodarmo No 50 Dishub Kab. Nganjuk (‘0358)322087 ‘081335174422
Dishub Kab. Nnganjuk Jln. Gatot Subroto No. 3 Nganjuk Jawa Timur
Tlp.(‘0358)323444 Fax.(‘0358)323444
104.) Adi Prayitno AMa PKB XII
Dishub Bondowoso
105.) Ali Azrapia AMa PKB XII
Jakarta Timur ‘0818252611
UPT PKB III Kedaung Angke
106.) Dozi Wardiansyah AMa PKB XII
Sumbar ‘081535350902
107.) Edy Suryanta AMa PKB XII
Bansari 04/04 Kedek Wonosari Gunung Kidul 7459936/ 391797
Dishub Kab. Gunung Kidul, Jln Lingkar Ring Road Utara, Piyaman Wonosari,
Gg Kidul Yogyakarta Telp.(0274)391797 Fax. (0274)394178
108.) Eri Santoso AMa PKB XII
Jln.Pramuka No 49 Bangkinang, Riau 081365310771
Dishubpar Kab. Kampar Riau.
109.) Harry Suharto AMa PKB XII
Jln. MT Haryono gang Sumbar RT 16 RW 2 B ondowoso (033)431469 /
‘081336085102 UPTD PKB Dishub Bondowoso
110.) Muhamad Sofyan AMa PKB XII
Jln. Manunggal No 8 A, Pematang Siantar, Sumut 081376155311
Dishub Kab Pematang Siantar, Jln. Singosari Pematang Siantar, Sumut
111.) Umar Faruq AMa PKB XII
Jln. Aries Munandar VII/652 Malang (‘0341)344830/ ‘081334902961
Dishub Malang Jln Wonorejo KM 17 Malang Tlp.(‘0343)614660
112.) Umar taruk AMa PKB XII
Jl. Aris Munandar ‘081334902961
113.) Zulfikar AMa PKB XII
Kab. Kampar 081361221794
Dishub Kab. Kampar Jln. M.Yamin Bankinang,Kampar, Riau
114.) Zulfikar Syarief AMa PKB XII
Kab. Besar Kota Tangerang 08158920373 Jln. Sitanala I Kota Tangerang
(021)55794856,Fax (021)55794857
115.) Andi Ali Fikri AMa PKB XIII
Sultan Hasanudin No 122 Kab.Mamuju, Prop Sulbar (91511) 081355422240
Komplek Terminal Rigional Mamuju (0426)21046
116.) Atabig AMa PKB XIII
Pemalang
117.) Iin S AMa PKB XIII
Cimandala Bogor (0251)656045 / ‘0818656326
Jln. Jakarta Km 50, Cimandala Bogor
118.) Joseph Nesi AMa PKB XIII
Bogor ‘0818109282
119.) Sutopo AMa PKB XIII
Surabaya (031)70648905 Dishub Kota Surabaya,
Jln. Dukuh Menanggal I, Surabaya Telp.(‘031)8295332
120.) Trianto Aristyadi AMa PKB XIII
Komplek BKN D.03 Waru Sidoarjo (‘031)8541226/’081332757717
Dishub Kota Surabaya, Jln. Dukuh Menanggal I, Surabaya Tlp.(‘031)8295332
121.) Ari Fahrudin AMa PKB XIV
Dishub Kab. Wonogiri
122.) Darori AMa PKB XIV
Ds, Bulugede 04/03 Kec, Potelon ‘081325723318
DisHub Kab. Kendal Jln. Tentara Pelajar. Kendal. Jateng Telp.(0294)381381
Fax.(0294)381381
123.) Guntur Lambang Kawitam AMa PKB XIV
Jln. Letjen Sutoyo 96 B Kediri (0354)7036674 / ‘081615755988
Dishub Kota Kediri
124.) H. Guntur AMa PKB XIV
Kota Kediri ‘081615755988
125.) Henky Alexander AMa PKB XIV
Candra Kirana Blok B No 4 Kota kediri 08883353310 ‘081335999988
Dishub Kota. Kediri, Jln.SemeruKota Kediri, Jatim Telp.(0354)777582
126.) I Gede Surya Adiwiguna AMa PKB XIV
Sleman ‘08157745842
Jln. KRT Pringgodiningrat Beran Trigadi Sleman (0274)868772
127.) Khotibul Uma AMa PKB XIV
Jln. Hagus Salim No 22 Sampang Jatim (0323) 5351035 / ‘081332070999
Dishub Kab. Sampang Jln. Wahid Hasyim No 43 Sampang Jatim(0323)323451
Fax. (0323)323451
128.) M. Tri Hartoono AMa PKB XIV
Kedung sari No. 239 Rt 05Rw 07 kota Magelang 085868343873
Dishub Kota Magelang, Jln Sudirman No 84 Kota Magelang
129.) Masduki Purwanto AMa PKB XIV
Ds. Danjang RT 2 no.1 Kedungadem Bojonegoro ‘08165478858
Dishub Kab Bojonegoro, Jln.Raya Sukowati 413 Bojonegoro (0353)892127
130.) Median P AMa PKB XIV
Jln. Ibrahim No 112/843 Kel.Letbudik Kec. Kotabumi, Kab Lampung
Utara,Lampung (0724)24358/ ‘081374266474
Dishub Kab. Lampung Utara Prop Lampung, Jln. Sukarno Hatta No 41
131.) Naning Setyowati AMa PKB XIV
Jln. Peteran No 9B Ngantru Trenggalek (‘0355)796038 ‘081335288364
Dishub Kab. Trenggalek Jln. Karangsoko Trenggalek Tlp.(‘0355)793740
132.) Patriot AMa PKB XIV
Salatiga ‘08155310804
133.) Rian Permana AMa PKB XIV
DKI Jakarta ‘081382177326
134.) Ryanne Dwi A AMa PKB XIV
jln. Losari I No.186 Rawa Lumbu utara Bekasi timur 17114/ Cimahi
‘085213418681
Dishub Kota. Bekasi
135.) Suhardi AMa PKB XIV
Sampang ‘081553495223
136.) Taryono AMa PKB XIV
Ds. Karang Rejo RT.17/02 Kec. Wungu Kab. Madiun ‘081556427669 Dishub
Kab Madiun Jln.PB. Sudirman No. 50 Caruban Kab. Madiun (‘0351)383903
137.) Tony Dwi Hariswandi AMa PKB XIV
Desa Kendalrejo 5/2 Durenan Trenggalek (‘0355)879627 ‘081335164523
Dishub Kab. Trenggalek Jln. Karangsoko Trenggalek Tlp.(‘0355)793740
138.) Wawan Kardiman AMa PKB XIV
Ciramboy Tengah Katapang Kab. Bandung 08156180542/(‘022)880537
Dishub Kab. Bandung,Jln. Gandasari No 151 Soreang, Bandung (022)5891947
Fax. (022)5891948
139.) Wisnu Haribowo AMa PKB XIV
Jln. Gandasari No. 19 Bandung ‘081327389085
Dishub Kab. Bandung,Jln. Gandasari No 151 Soreang, Bandung
140.) Aditya P V AMa PKB XV
Desa Jungke,Karas Magetan ‘081335389038
UPTD PKB Kab. Magetan
141.) Anang W. SH. AMa PKB XV
Surabaya ‘081553172944
142.) Bachtiar Wahyudi AMa PKB XV
Jln Imam Bonjol XVI No 226, Kaliwates, Jember, Jatim (0331)427198/
‘02817655446 Dishubpar Kab. Purbalingga
143.) Doddy Rahmady AMa PKB XV
Kertajaya Indah Timur 17 / 54 Surabaya 081330435073 /
‘(031)5938154 Dukuh Menanggal I Surabaya
144.) Krisdianta AMa PKB XV
Gresikan IV Wijirejo Pandak bantul Jogyakarta 085643648834 Sragen
145.) M. Fandhy H AMa PKB XV
Bojonegoro ‘08125909939
146.) M. Rodi Atam AMa PKB XV
Jln. Kalimantan No 49, Siwalan, Kec. Mlarak Kab. Ponorogo 081911513434
Dishub Kab. Ponorogo Jln. Airf Hakim No 8 Ponorogo .Jatim
147.) Priyo Utomo AMa PKB XV
Jln. Pucangan Pasuruan Jatim 08563456663
Dishub kota Salatiga Jln. Magersari Tegal Rejo Jateng
148.) Rendra Adhinata AMa PKB XV
Kediri 081327642226 DishubparKab.Purbalingga
149.) Reza Pahlevi AMa PKB XV
Tawar sari RT 07/18 Wonosari Gunungkidul, Yogyakarta (0274)392921 /
‘081542064077 Sragen
150.) Sihar Ambarita AMa PKB XV
085290196000
Dishub Kudus,JL. HM Subchan ZE No.50 Kudus -Jateng
151.) Sintya Meira Pratiwi AMa PKB XV
Subontoro Barat II/59 Mojotrisno Jombang (‘0321)495784 ‘081548020729
Dishub kab.Mojokerto Telp.(0321)390211
152.) Suherman Kurniawan AMa PKB XV
Jln.Darma Wangsa Gg. Lumbung No.24 Rambipuj Jember Jawa Timur
‘081336889223 ‘081615475002
Dishubpar Kab. Purbalingga


DATA INI SAYA KUTIP DAN SAYA EDIT LAGI DARI BLOG ADIK (ALUMNI DII PKB) >>>> erifendi.blogspot.com

Sunday, November 29, 2009

Apakah ini sah?
bagaimana tanda samping yang sebenarnya?

Tuesday, September 22, 2009

http://www.dephub.go.id/itjen Di Hack

http://www.dephub.go.id/itjen Di Hack



JAKARTA - Untuk ke sekian kalinya, situs milik pemerintah menjadi korban kejahatan cyber. Kali ini, situs milik Inspektorat Jenderal Departemen Perhubungan jadi sasaran.

Dari pantauan okezone, terlihat Hacker melakukan semacam Content Management Systems (CMS) Injection pada halaman depan situs Departemen Perhubungan bagian Inspektorat Jenderal di alamat http://www.dephub.go.id/itjen.

Pelaku meninggalkan pesan persis di badan halaman depan situs tersebut, yakni:

"Patch Your System

Hardyboyz, Thanks for bugs

regards,

g0df1re."

Hacker ini disinyalir meninggalkan pesan imbauan kepada pengembanga situs untuk menutup lubang pada sistem CMS-nya. Karena ditemui lubang pada sistem CMS situs tersebut, diduga pelaku dengan mudah masuk ke dalam situs dan selanjutnya melakukan injeksi pesan.

Hingga saat ini, keadaan situs Inspektorat Jenderal Departemen Perhubungan masih belum berubah, dan belum ada tanda-tanda tindak lanjut dari pihak pengembang situs maupun keterangan resmi dari pihak Inspektorat Jenderal Departemen Perhubungan.


sumber : okezone.com

Thursday, May 14, 2009

CEGAH KEBAKARAN MOBIL ANDA

NYARIS TERBAKAR…

Musibah dapat terjadi pada siapa saja, ternyata teman saya sendiri mengalaminya pada mobil teman saya. Kejadiannya ketika teman saya selesai melepas-pasang injector pada injector rail. Biasanya teman saya selalu cek ulang untuk mencegah adanya kebocoran, namun teman saya harus menunggu semua busi yang sedang dilepas untuk dibersihkan. Tiba-tiba saja teman saya harus memindahkan parkir mobil teman saya segera. Busi sudah dipasang, teman saya langsung menyalakan mesin dan memundurkan mobil. teman Saya lupa untuk cek ulang pemasangan injector tadi karena permintaan pindah parkir tersebut.
Sekitar 1 menit kemudian, terdengar bunyi “BLUBH” dari dalam kabin. Pegawai teman saya lari ke arah mobil sambil berteriak “Api.. Api.. Api..”.

Segera teman saya buka kap mesin, dan lidah api terlihat menjulang ke atas dari mesin bagian depan… segera teman saya matikan mesin.
Sementara orang di sekitar mobil sigap mengambil air dan mengguyur mesin , namun api masih berkobar deras.



Pasti masih ada tekanan bensin dari Fuel Line, segera teman saya buka tutup bensin, dan menutupnya kembali untuk menurunkan tekanan yang ada di Fuel Line. Benar saja, api langsung mengecil dan padam dibantu semprotan air.

untungnya kurang dari 60 detik api padam, setelah diperiksa kembali, tidak ada yang sempat terbakar oleh api tadi. Nyala api yang besar masih murni dari bensin yang bocor keluar dari injector yang tidak pas pemasangannya.

Sungguh merupakan pelajaran yang berharga bagi kurang dari 60 detik api padam, setelah diperiksa kembali, tidak ada yang sempat terbakar oleh api tadi. Nyala api yang besar masih murni dari bensin yang bocor keluar dari injector yang tidak pas pemasangannya.

untuk lebih cermat, berhati-hati dan teliti setiap kali memperbaiki sesuatu.
Bagaimana apabila kebakaran terjadi di jalan dan anda telat mengetahuinya.., mungkin ruang mesin akan seperti ini..


SEDIA ALAT PEMADAM API RINGAN

Setelah mengalami sendiri kejadian yang menakutkan tersebut, saya perlu untuk menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil saya. Dan ternyata, ketika saya cari, harganya tidaklah mahal. Hanya 60 ribu rupiah hingga 120 ribu rupiah.

[ www.saft7.com - automotive tips and sharing ]

MEMILIH APAR

Produk APAR yang beredar di pasaran umumnya ada 2 macam, yaitu yang WaterBase-Foam (air berbusa) dan Powder (bubuk).

Kita perlu mengenal kategori/kelas yang dapat ditangani oleh APAR tersebut.
APAR yang digunakan untuk Otomotif ada 3 kelas, yaitu Kelas A, Kelas B dan Kelas C.

Pada bagian belakang APAR biasanya ada gambar dari kelas atau peruntukannya.

APAR kelas A & B - Berbahan WaterBase Foam bertekanan

APAR kelas A , B & C - Berbahan Powder bertekanan

APAR kelas A , B & C - Berbahan Powder bertekanan

[ www.saft7.com - automotive tips and sharing ]

CARA PAKAI

Cara pakai APAR berbeda-beda tergantung pada desain produknya.
Sempatkan untuk membaca cara pakai sesaat setelah membeli produk itu, sebab jika ditunda, akan terlambat untuk membacanya saat musibah itu muncul tiba-tiba.

Ada APAR yang dioperasikan dengan cara menekan tombol bagian atas seperti menyemprot kaleng aerosol biasa.

Ada juga APAR yang dioperasikan dengan menarik klip pengunci kemudian menekan/ menarik knop-nya hingga isi APAR tersembur keluar.

SANGAT SINGKAT!

Yang perlu diingat, bahwa isi tabung yang kecil itu (sekitar 400gram) hanya menyemprot kurang lebih 10 hingga 20 detik saja.
Jadi pastikan untuk menyemprot dengan benar.

Arahkan semprotan langsung ke Pangkal Api, bukan ke lidah apinya.
Gerakkan seperti menyapu untuk memutuskan / mematikan sumber api.
Jangan terlalu dekat dengan sumber api, tetapi juga jangan terlalu jauh yang membuat semprotan menjadi tidak efektif.

Jika api tidak dapat dilumpuhkan, segera minta bantuan Pemadam Kebakaran di nomor telepon 113 atau 1131

[ www.saft7.com - automotive tips and sharing ]

KESIMPULAN

  1. Berhati-hatilah selalu dalam bekerja
  2. Cek ulang pemasangan / instalasi pada mesin maupun pelistrikan mobil.
  3. Selalu cabut kabel accu ketika melakukan perbaikan mesin dan pelistrikan
  4. Hindari Pemasangan asesoris yg menggunakan energy listrik secara berlebihan dan selalu lengkapi dengan sikring pengaman.
  5. Periksa ulang sambungan kabel, gunakan kabel yang berkualitas dan sesuaikan ukuran kabel dengan daya yang akan digunakan.
  6. Hati-hati pada pemasangan alat tambahan (penghemat BBM, Magnet, dll) pada saluran bahan bakar, terlebih yang disertai pemotongan selang bahan bakar. Periksa juga klem dan kondisi selang bahan bakar.
  7. Periksa kembali instalasi audio yang menggunakan daya besar, mulai dari sambungan kabel hingga ukuran kabel dan ukuran sikring yang digunakan.
  8. Sediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan / Fire Extinguisher) di tempat yang mudah dijangkau.
  9. Membuka tutup bensin sesaat, dapat membantu menurunkan tekanan pada fuel line (jalur bahan bakar).
  10. Umumnya masa pakai APAR otomotif adalah 2-5 tahun (lihat pada kemasan)
  11. Saat membeli APAR, tanyakan pada penjual, tanggal produksinya.
  12. Umumnya APAR untuk otomotif tidak bisa di TEST, jadi sekali pakai langsung habis dan kemasannya dibuang.
  13. Selalu berdoa sebelum melakukan kegiatan apapun.
  14. Penyimpanan/Penempatan APAR tidak boleh terkena sinar matahari langsung
  15. Pada kemasan APAR umumnya tidak boleh disimpan lebih dari 55°Celcius, perlu dipikirkan lokasi penyimpanannya sebab tiap mobil berbeda konstruksinya.

Article from saft7.com: http://saft7.com

Thursday, March 26, 2009

Komisi V DPR Takut Polisi Soal RUU LLAJ

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) sedang digarap Komisi V (bidang transformasi dan perhubungan) DPR RI. Namun, terkait pasal kewenangan penggunaan SIM dan STNK tetap dipegang Polri, karena pihak Komisi V DPR tidak bakal berani mengalihkan wewenang tersebut ke Departemen Perhubungan (Dephub). Nampaknya, hukum di Indonesia tidak lepas dari deal-deal kepentingan berbagai pihak.

“Orang-orang (anggota, red) Komisi V DPR tidak bakal berani mengalihkan pengurusan SIM dan STNK ke Dephub. Sebab, saya dengar pihak Polri sudah mengancam DPR, apalagi Komisi V banyak kasusnya yang terdeteksi KPK. Makanya, Polri minta KPK nahan dulu untuk memeriksa oknum-oknum Komisi V. Tapi kalau sampai urusan SIM dan STNK diberikan ke Dephub, kasus-kasus Komisi V akan dibongkar semua oleh polisi,” ungkap sumber di DPR.

Kasus-kasus anggota Komisi V DPR yang sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain, kasus pengadaan 20 kapal patroli oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dephub, serta kasus pembebasan lahan hutan lindung bagi pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Bahkan, KPK telah memeriksa Ketua Komisi V DPR Achmad Muqowam terkait kasus dugaan suap pembelian kapal patroli Dephub dengan tersangka anggota Komisi V Bulyan Royan.

RUU LLAJ yang sedang digarap DPR memang mendapat banyak kritikan. RUU ini dinilai kurang mengakomodasi pengembangan angkutan massal karena tidak memasukkan pasal tentang pengutamaan angkutan massal. “RUU LLAJ kurang mengatur masalah pengutamaan angkutan massal di Indonesia,” ungkap Wakil Ketua Masyarakat Transfortasi Indonesia (MTI) Haryo Setyoko dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut Haryo, di banyak kota besar terdapat kenbdala efisiensi dalam penyelenggaraan angkutan. Mestinya, RUU LLAJ mendorong pemerintah dan pengusaha untuk mengembangkan angkutan umum harus lebih besar. Tapi, RUU ini malah tidka mengatur angkutan massal.

Dikemukakan, kendala efisiensi itu membuat sejumlah kota besar di Indonesia kurang memprioritaskan angkutan umum massal dengan trayek yang amburadul. Karena itu, Haryo meminta DPR dan pemerintah memikirkan masalah pengembangan angkutan umum massal melalui RUU LLAJ tersebut. Sejak April hingga kini, RUU LLAJ masih dibahas DPR. Pengajuan RUU LLAJ diajukan Dephub sebagai upaya revisi terhaap UU No. 14/1992 tentang LLAJ.

BAGAIMANA MENURUT ANDA????

Friday, March 20, 2009

DALAM PERHUBUNGAN

PPNS LLAJ adalah Penegak Hukum


PERMASALAHAN hukum yang saat ini terjadi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terlepas dari sistem hukum yang saat ini terjadi di Indonesia. Sebenarnya masyarakat kita sangat mengharapkan suatu sistem hukum yang kondusif, sebab hukum diharapkan tidak hanya berperan untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban namun, lebih dari itu hukum dapat diarahkan sebagai sarana kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat merasakan tidak adanya kepentingan hukum di bidang lalu lintas khususnya dalam hal pembagian kewenangan penegak hukum. Akibatnya banyak sekali terjadi permasalahan lalu lintas yang disebabkan oleh tidak jelasnya sistem penanganan terhadap pelanggaran yang terjadi. Salah satu permasalahan yang menonjol saat ini adanya persepsi yang menganggap bahwa PPNS LLAJ bukan penegak hukum.

Pernyataan yang mengatakan bahwa PPNS LLAJ bukan penegak hukum adalah pernyataan yang tidak beralasan dan tendensius guna mendukung suatu pendapat yang tujuannya mengecilkan peranan PPNS LLAJ. Sebenarnya pernyataan tersebut sudah terjawab dengan Pasal 1 butir a dan Pasal 6 KUHAP.
Dalam Pasal 1 butir 1 KUHAP dijelaskan bahwa: Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang Undang untuk melakukan penyidikan.

Sedangkan Pasal 6 KUHAP butir 1 diuraikan bahwa Penyidik adalah: a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang Undang.
Dari bunyi kedua pasal di atas jelas bahwa PPNS memang telah ditunjuk oleh Undang-Undang untuk menyidik pelanggaran tindak pidana peraturan perundang-undangan di Indonesia. Siapa saja sebenarnya penegak hukum di Indonesia? Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) sebagai Undang Undang yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana tidak membuat istilah penegak hukum.

Proses hukum secara pidana yang diuraikan dalam KUHAP merupakan proses penegakan hukum dan pihak-pihak yang ditunjuk dalam proses tersebut adalah merupakan penegak hukum.
Proses hukum acara pidana atau proses penegak hukum tersebut adalah:
1. Proses penyidikan diatur dalam Pasal 102 s/d Pasal 136 KUHAP.
Proses penyidikan terdiri dari: a. Dimulainya penyelidikan, b. Penyelidikan, c. Penindakan, d. Pemeriksaan, e. Penyelesaian dan penyerahan berkas perkara.

Pihak yang ditunjuk dalam proses penyidikan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6, yaitu Polri dan PPNS. Namun saat ini berdasarkan peraturan perundangan lain seperti yang diatur dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP yang kemudian diuraikan lebih lanjut dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Pada Pasal 17 Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada Undang Undang tertentu yang dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian di penjelasan dalam pasal 17, yaitu penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh Undang Undang tertentu dilaksanakan oleh penyidik, jaksa dan pejabat penyidik lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagi zona tambahan, Tandas Continen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia penyidikan dilakukan oleh perwira TNI-AL dan pejabat penyidik lainnya yang ditentukan oleh Undang Undang yang mengaturnya. Hal ini juga diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Pada Pasal 99 ayat (1) dikatakan bahwa selain Penyidik Pejabat POLRI, PNS tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran dan perwira TNI-AL tertentu diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran dimaksud dalam Undang Undang ini.

Di samping itu berdasarkan Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK); Pemerintah juga menunjuk KPK juga sebagai penyidik penegak hukum.
2. Proses Penuntutan.
Diatur dalam Pasal 137 s/d 144 KUHAP
Pihak yang ditunjuk dalam melaksanakan penuntutan adalah jaksa (Jaksa Agung, Jaksa Tinggi, Jaksa Negeri beserta jajarannya).

3. Proses Peradilan
Diatur dalam Pasal 245 s/d Pasal 269 KUHAP
Pihak yang ditunjuk dalam melakukan proses peradilan adalah hakim (Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri beserta jajarannya)
4. Proses Eksekusi (Pelaksanaan hukum pengadilan) dilaksanakan oleh jaksa dan petugas Departemen Hukum dan HAM melalui lembaga pemasyarakatan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang ditunjuk oleh KUHAP sebagai penegak hukum di negeri ini adalah:
a. Penyidik yaitu 1) Polri, 2) PPNS, 3) Perwira TNI –AL, 4) KPK. b. Jaksa Penuntut Umum, c. Hakim di Pengadilan, d. Jaksa eksekutor beserta petugas lembaga pemasyarakatan

Jadi, tidak benar pernyataan yang mengatakan bahwa penegak hukum itu hanya Polri walaupun dalam Pasal 13 Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain adalah menegakkan hukum.
Dalam Pasal 3 Undang Undang No. 2 Tahun 2002 dikatakan bahwa PPNS adalah salah satu pegemban fungsi kepolisian, kemudian dalam Pasal 2 Undang Undang ini dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Walaupun secara hierarki PPNS tidak termasuk dalam organisasi struktural Polri namun fungsi kepolisian yang diemban PPNS adalah bersifat fungsional. Intinya dalam menjalankan tugas, sebenarnya PPNS telah bertindak membantu salah satu fungsi Polri di bidang penegakan hukum.

PPNS BERWENANG MEMASANG DAN MENGGUNAKAN SIRENE DAN LAMPU ROTATOR
Seperti diuraikan pada bagian terdahulu, PPNS (tentunya termasuk juga PPNS LLAJ) adalah termasuk dalam kelompok penegak hukum atau sering disebut dengan istilah aparat penegak hukum. Walaupun istilah penegak hukum tidak digunakan di dalam KUHAP, namun di dalam peraturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 yaitu PP 43 Tahun 1992 dan PP 44 Tahun 1993 terdapat paling tidak 4 buah pasal yang menyatakan istilah penegak hukum sesuai dengan uraian Pasal 53 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992, Penyidik Undang Undang No. 14 Tahun 1992 adalah Pejabat Polri dan Pejabat PNS tertentu di lingkungan Departemen yang melingkupi tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Penyidik itu sendiri adalah penegak hukum, maka penegak Undang Undang No. 14 Tahun 1992 tentunya adalah Pejabat Polri dan PPNS LLAJ. Artinya yang dimaksud dengan istilah penegak hukum dalam PP No. 43 Tahun 1993 dan PP No. 44 Tahun 1993 tersebut tentunya adalah Penyidik Polri dan PPNS LLAJ.
Dalam Pasal 72 PP 43 Tahun 1993 diuraikan bahwa isyarat peringatan dan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
Kemudian dalam Pasal 75 PP 44 Tahun 1993 dijelaskan juga bahwa peringatan bunyi sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Petugas penegak hukum tertentu, b. Dinas Pemadam Kebakaran, c. Penanggulangan bencana, d. Kendaraan ambulans, e. Unit Palang Merah, f. Mobil jenazah.

Ada perbedaan yang mendasar dari Pasal 72 PP 43 Tahun 1993 dan Pasal 75 PP 44 Tahun 1993, Pasal 75 PP 44 Tahun 1993 memuat ketentuan memasang alat pemberi isyarat. Peringatan bunyi berupa sirene pada sebuah kendaraan milik penegak hukum sedangkan Pasal 72 PP 43 1993 mengatur ketentuan penggunaan isyarat peringatan bunyi berupa sirene itu sendiri bagi kendaraan penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa PPNS LLAJ yang nota bene adalah penegak hukum tertentu di bidang LLAJ berwenang memasang dan menggunakan sirene pada kendaraan saat melaksanakan tugas.

Peralatan sirene dewasa ini biasanya dipasang bersamaan dengan lampu rotator yang berfungsi sebagai lampu peringatan pemberi isyarat tanda-tanda lainnya dengan warna biru dan merah.
Pada Pasal 74 PP 43 Tahun 1993 diatur bahwa:
1) Pengemudi kendaraan dilarang:
a. Menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkan kecuali tidak membahayakan atau mengganggu pemakai jalan lain.
b. Menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain.
c. Menyalakan lampu kabut pada cuaca terang.
d. Menutup lampu petunjuk arah, lampu undur, lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah.
e. Menyalakan lampu peringatan berwarna biru dan merah kecuali pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 73.
2). Pengemudi kendaraan bermotor wajib:
b. Menjaga agar lampu pada kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan yang lain.
c. Menyalakan lampu petunjuk arah pada waktu akan membelok atau balik arah.
d. Menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaikkan penumpang.
e. Menyalakan lampu peringatan berwarna biru dan merah bagi pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
f. Menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
Kemudian Pasal 66 PP 44 Tahun 1993 menguraikan bahwa lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Petugas-petugas hukum tertentu, b. Dinas Pemadam Kebakaran, c. Penanggulangan bencana, d. Ambulans, e. Unit Palang Merah, f. Mobil jenazah
Sama halnya dengan aturan mengenai sirene; Pasal 66 PP 44 Tahun 1993 adalah aturan yang mengatur kewenangan untuk memasang lampu rotator, sedangkan Pasal 74 PP 43 Tahun 1993 adalah aturan yang mengatur kewenangan menggunakan lampu rotator.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa PPNS LLAJ sebagai penegak hukum tertentu di bidang LLAJ berwenang memasang dan menggunakan lampu rotator yang berwarna biru dan merah.
Pada Pasal 74 ayat (2) PP 43 Tahun 1993 maupun Pasal 66 PP 44 Tahun 1993 hanya disebutkan lampu peringatan berwarna biru, padahal kedua ketentuan ini berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 74 ayat (1) PP 43 Tahun 1993 butir e yang mengatur kewajiban bagi penegak hukum tertentu untuk menyalakan lampu biru dan merah.
Dari segi instansi, Dinas Perhubungan atau Dinas LLAJ memang bukan instansi penegak hukum, namun individu atau pejabat instansi yang ada dalam instansi tersebut dapat ditunjuk sebagai penegak hukum. Hal ini sama halnya dengan Polri, pengadilan, dan kejaksaan; penegak hukum bukannya instansi tapi orang-orang tertentu yang ditunjuk oleh Undang Undang. Untuk itu sebagai contoh petugas Polri dengan pangkat Briptu ke bawah atau pegawai Polri yang bertugas di bagian Korsik (Korp Musik) tentunya tidak dapat dikategorikan sebagai penegak hukum, begitu juga halnya dengan kejaksaan dan pengadilan; tidak semua pegawai kejaksaan atau pegawai pengadilan dapat ditunjuk sebagai penegak hukum.
Jadi bilamana ada mobil atau kendaraan milik Dinas Perhubungan atau Dinas LLAJ memasang dan menggunakan sirene dan lampu rotator hal itu semata-mata akan digunakan oleh PPNS LLAJ untuk penegakan hukum dan tugas operasional lainnya sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya.
PENGAWALAN LALU LINTAS OLEH PPNS
Dalam Pasal 65 ayat (1) PP 43 Tahun 1993 dijelaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan sesuatu urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi pawai atau kendaraan orang cacat.
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus mengangkut barang-barang khusus.
Ketentuan ini adalah sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 71 Undang Undang No. 14 Tahun 1992 yang mengamanatkan peraturan pemerintah untuk mengatur penggunaan jalan, untuk kelancaran bagi pengantaran jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan kepala negara dan pemerintah asing, ambulans, konvoi pawai, kendaraan orang cacat dan kendaraan barang khusus.
Pada ayat (2) Pasal 65 PP 43 Tahun 1993 diuraikan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dari uraian di atas tergambar bahwa kelompok pemakai jalan yang diberikan keistimewaan berupa prioritas atau hak untuk didahulukan dan sistem perlalulintasan dapat dilakukan melalui:
1. Pengawalan petugas yang berwenag.
2. Dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Tapi celakanya dalam penjelasan Pasal 65 PP 43 Tahun 1993 tidak ada penjelasan siapa yang dimaksud dengan petugas yang berwenang melakukan pengawalan tersebut; Walaupun dalam penjelasan tersebut dikatakan cukup jelas. Pihak Polisi Lalu Lintas mengklaim bahwa yang dimaksud dengan petugas yang berwenang tersebut adalah Petugas Polisi Lalu Lintas. Oleh karenanya, yang berwenang melakukan pengawalan lalu lintas tersebut hanyalah petugas Polisi Lalu Lintas. Adapun alasan-alasannya:
1. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) butir a Undang Undang No. 2 tentang Polri dikatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2. Hanya Polri yang memiliki kewenangan DISKRESI sehingga kegiatan pengawalan tersebut dapat dilakukan dengan baik.
3. Sesuai ketentuan Pasal 34 PP 43 Tahun 1993 hanya petugas polisi yang memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan:
a. Menghentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu.
b. Memerintahkan pemakai jalan untuk terus jalan.
c. Mempercepat arus lalu lintas.
d. Memperlambat arus lalu lintas.
e. Mengubah arus lalu lintas.
Tindakan-tindakan tersebut menurut versi Polantas diperlukan dalam tindakan pengawalan
4. Selama ini pengawalan presiden sebagai kepala negara selalu menggunakan polisi.
Istilah pengawalan dalam Pasal 14 Undang Undang No. 2 Tahun 2002 sebenarnya sangat berbeda dengan pengertian pengawalan dalam Pasal 65 PP 43 Tahun 1993. Pengawalan menurut Undang Undang No. 2 Tahun 2002 lebih dititikberatkan kepada tugas pokok kepolisian dalam memelihara keamanan dan memberi perlindungan kepada masyarakat. Sedangkan pengawalan dalam PP 43 Tahun 1993 tidak berhubungan erat dengan pengawalan, karena esensi prioritas dalam Pasal 65 PP 43 Tahun 1993 pada dasarnya adalah bukan dari perintah petugas tapi lebih ditekankan kepada isyarat atau tanda-tanda lain yang diperlihatkan untuk kelompok pemakai jalan yang akan diberikan hak prioritas oleh pemakai jalan lain, baik yang ada pada kendaraan petugas yang melakukan pengawalan atau pada (salah satu) kendaraan yang ada dalam kelompok pemakai jalan yang dapat prioritas tersebut.
Oleh karena itu, pemberian prioritas atau hak utama pengguna jalan untuk melancarkan lalu lintas tidak harus menggunakan petugas pengawalan yang berwenang tapi dapat juga dengan jalan menunjukkan isyarat atau tanda-tanda lain dari kendaraan lain yang diberi hak kewenangan oleh Undang Undang untuk memasang dan menggunakan isyarat atau tanda-tanda lain tersebut.
Walaupun dalam Pasal 65 PP 43 Tahun 1993 tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan ‘’ISYARAT’’ dan ‘’TANDA LAIN’’ tersebut, pada pasal lain ada ketentuan tentang bunyi dengan sirene dan tanda-tanda lampu berwarna merah, biru dan kuning yang hanya diperkenankan kepada pemakai jalan atau kendaraan tersebut.
Seperti yang diuraikan pada bagian yang terdahulu, isyarat peringatan dengan bunyi berupa sirene dan tanda-tanda berupa lampu peringatan berwarna biru atau merah hanya boleh digunakan oleh:
a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
b) Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
c) Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.
d) Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang dalam melaksanakan tugas.
e) Kendaraan petugas pengawal, kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pengawal kepala negara atau pemerintah asing adalah kelompok pemakai jalan yang tidak memerlukan pengawalan petugas, namun masih tetap mendapatkan hak prioritas dan kelompok ini mempunyai hak DISKRESI untuk mengalahkan aturan perintah berhenti yang diberikan oleh APILL walaupun tanpa ada petugas yang mengawalnya.
Sedangkan kendaraan yang penggunaannya untuk mengangkut barang-barang khusus akan tetap mendapatkan hak prioritas tanpa pengawalan petugas yang berwenang dengan cara menggunakan lampu isyarat berwarna kuning. Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 67 PP 43 Tahun 1993 bahwa lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a) Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b) Untuk mendesak kendaraan
c) Pengangkut barang yang berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d) Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e) Milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
Kendaraan yang digunakan keperluan khusus ini hanya mendapat hak prioritas di jalan, namun tidak mempunyai hak DISKRESI untuk mengalahkan perintah berhenti (lampu merah) APILL.
Kelompok pemakai jalan berupa konvoi, pawai, dan kendaraan orang cacat untuk mendapatkan hak prioritas dan harus dilakukan dengan pengawalan petugas yang berwenang atau paling tidak posisi paling depan kendaraan peserta konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat tersebut dan juga ditempatkan sebuah kendaraan yang dapat menggunakan isyarat sirene dan tanda lampu peringatan berwarna merah dan biru.
Kendaraan yang memungkinkan untuk itu adalah kendaraan petugas penegak hukum. Artinya kendaraan petugas penegak hukum tersebut dapat berfungsi sebagai isyarat atau tanda-tanda lainnya.
Karena PPNS LLAJ masih diperdebatkan kewenangannya dalam melakukan pengawalan, maka untuk membantu kelancaran lalu lintas Petugas PPNS LLAJ dapat menempatkan diri di posisi paling depan konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat serta kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Pada prinsipnya hal ini bukanlah kegiatan pengawalan, karena fungsinya hanya sebagai pemberi isyarat dan peringatan tanda-tanda lainnya agar kelompok kendaraan yang ada di belakangnya tetap terlihat oleh pemakai jalan untuk didahulukan (diberikan prioritas).
Akhir-akhir ini banyak sekali kegiatan pengawalan yang dilakukan baik oleh Polri maupun PPNS LLAJ terhadap kendaraan kepala daerah (gubernur, bupati, ataupun walikota). Pengawalan tersebut dilakukan terhadap kendaraan tunggal (hanya satu unit kendaraan milik kepala daerah). Kegiatan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kegiatan pengawalan yang diatur dalam PP 43 Tahun 1993. Artinya kendaraan kepala daerah tersebut tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan prioritas dari pemakai jalan.
Pengawalan yang dilakukan terhadap kendaraan kepala daerah tersebut tidak termasuk kegiatan pengawalan lalu lintas namun termasuk kegiatan protokoler yang diatur dalam Undang Undang Protokoler. Untuk penerapan di daerah diperlukan aturan lebih lanjut yang bersifat mengatur seperti Perda atau peraturan gubernur/walikota/bupati.
Namun terlepas dari semua itu sebaiknya bidang tugas pengawalan tidak dijadikan salah satu tugas pokok PPNS LLAJ. Tugas pengawalan hanya merupakan tugas perbantuan yang dilakukan oleh PPNS LLAJ bila tidak tersedia petugas pengawalan dari Polri. Karena tugas pengawalan memiliki risiko yang tinggi dan memerlukan koordinasi di lapangan yang utuh sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (3) bahwa petugas yang berwenang mengatur lalu lintas tentunya dalam hal ini Polantas, melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Artinya dalam kegiatan pengawalan ‘’petugas pengawal’’ memerlukan koordinasi antara lain berupa komunikasi dengan menggunakan alat komunikasi portable dengan petugas Polri yang ada di lapangan. Hal ini tidak akan berjalan optimal apabila yang melakukan pengawalan adalah PPNS LLAJ, karena akan terjadi kesulitan bagi PPNS LLAJ untuk memasuki komunikasi Polri.#

Friday, March 13, 2009

BERITA DUKA



BERITA DUKA IKAMA

Telah berpulang ke Pangkuan Yang Maha Kuasa
saudara/ kakak kita ADNAN, A.Ma PKB
selama ini mengemban tugas pada DINAS PERHUBUNGAN TANJUNG PINANG KEP.RIAU
pada :
hari : Jum'at
tanggal : 13 Maret 2009
Pukul : 01.00 wib (
Di RSCM Jakarta )
Beliau meninggal karna sakit Stroke, Almarhum tutup usia 42 Tahun

Semoga Arwah beliau diterima di sisi Nya dan diberi ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan
akhir kata saya mohon doa dari semua pengunjung blogger IKAMA ini.

Salam Ikama....




Tuesday, February 24, 2009















LLAJ masih tetap exis, jangan pernah mau patah arang dimakan waktu, ayo saudara2 ku sebangsa tanah dan sebangsa air Dunia Perhubungan tetap tunjjukan Lima Citra Manusia Perhubungan yang telah kita pegang semenjak kita dilahirkan dari
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Satukan Visi Misi dan Komitmen Transportasi yang kita punya, Mari tunjukan pada masyarakat bahwa kita lah yang pantas untuk mengatur transportasi dan semua didalamnya.

kakak bangga jadi manusia Perhubungan........

Tuesday, October 28, 2008

senior dipapua

bagaimana pendapat anda dengan mereka........?????
mereka bangga jadi taruna taruni Perhubungan
mari kobarkan semangat PERHUBUNGAN sejati sejak saat ini
dari tanah Aceh sampai tanah Papua
kita tetap dibutuhkan
braso ikat pinggangmu
kencangkan prestasimu
pasang pangkatmu
tunjukan keseriusanmu
harumkan nama kita
Perhubungan semakin jaya
Salam Perhubungan..




salam buat
kakak2 senior DII PKB
yang ada di Papua

Friday, September 5, 2008



ini contoh pelanggaran safety riding di negara tetangga (afrika)
bahan baku yang patut dicontoh ya.......
he...he...he....


PERHATIAN

kepada semua teman2 yang mau request data peraturan2
ato format surat2 penting seputar perhubungan ato yang pengen ngasih saran ato kritik, apa lagi berita terbaru bisa memasukan inspirasinya dengan cara mengisi buku tamu yang ada disebelah kanan layar teman - teman...





oke deh,
selamat mencoba
n selamat bergabung





Friday, July 25, 2008

KEBANGKITAN DI SEKTOR PERHUBUNGAN


Bagi jajaran Departemen Perhubungan, peringatan seabad Kebangkitan Nasional adalah momentum untuk merenung. Baik langkah-langkah yang sudah dilaksanakan, maupun strategi yang akan dijalankan di sektor perhubungan.

Sejauh ini, bangsa Indonesia umumnya maupun jajaran Departemen Perhubungan khususnya, terus berusaha untuk mencapai tujuan negara dengan reformasi. Hakikat reformasi adalah kesinambungan dan perubahan. Reformasi berarti penataan kembali tatanan kehidupan bernegara ke arah yang lebih baik.

Menurut Menteri Perhubungan Jusman Syafi’i Djamal, era reformasi telah membukakan jalan dalam memberantas penyimpangan yang diantaranya adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, pelanggaran hak-hak asasi manusia, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Era reformasi telah mendorong kita menjadi bangsa yang demokratis. Dalam era ini pula, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan sebagai usaha membangun keseimbangan baru antar lembaga-lembaga negara, yang diharapkan akan membawa kehidupan yang lebih demokratis dan lebih dinamis.

Semua bagian dalam menuju kebangkitan nasional telah tersedia, namun belum cukup kuat dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang terjadi di negara ini. Untuk itu, perlu dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat Indonesia sebagai bentuk perstuan dan kesatuan bangsa dalam mewujudkannya cita-cita kebangkitan nasional.

Departemen Perhubungan telah menyusun langkah-langkah strategis jangka pendek, menengah dan panjang yang harus ditempuh demi mencapai cita-cita Negara.

Langkah strategis jangka panjang Departemen Perhubungan adalah:

  • Pembangunan transportasi yang diarahkan untuk mendukung kegiatan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah.
  • Membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional.
  • Membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Langkah strategis jangka panjang ini dilaksanakan dengan mengembangkan jaringan pelayanan antar moda dan inter moda, mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam penyediaan pelayanan, meningkatkan iklim kompetensi secara sehat agar dapat meningkatkan efisiensi dan menyediakan pelayanan angkutan umum massal.

Sedangkan rencana jangka menengah adalah:

  • Pengembangan transportasi menjadi fungsi penunjang pada derah yang telah berkembang/maju yang merupakan dominasi swasta dan fungsi pendorong pada daerah terpencil, kawasan perbatasan yang merupakan dominasi pemerintah.
  • Mendukung kebijakan otonomi daerah, kontribusi terhadap pemberdayaan daerah, kesempatan luas kepada daerah sesuai wewengangnya.
  • Mendukung kelancaran mobilisasi distribusi terutama pada sektor yang berbasis sumber daya alam.
  • Mengembangkan teknologi transportasi ramah lingkungan, hemat energi, meningkatkan kinerja keselamatan dan pelayanan.
  • Melibatkan swasta dalam pembangunan sarana dan prasarana, restrukturisasi segmen usaha sesuai semangat perdagangan bebas.
  • Penetapan tarif jasa perhubungan dengan mempertimbangkan kepentingan operator, user dan regulator.

Untuk rencana jangka pendek, yaitu:

  • Meningkatkan keselamatan operasional baik sarana maupun prasarana transportasi.
  • Mengurangi backlog pemeliharaan melalui penggantian rel kereta api, peremajaan armada bis kota, peremajaan kapal niaga, penggantian mobil pemadam kebakaran di bandara, peningkatan kemampuan dan kecepatan tindak awal pencarian dan penyelamatan korban kecelakaan, serta kelembagaan dan SDM Badan SAR Nasional.
  • Meningkatkan aksesibilitas pelayanan transportasi melalui pembangunan transportasi di kawasan perbatasan, daerah terpencil dan pedalaman, serta pulau-pulau kecil dan pulau terluar, serta pemberian subsidi keperintisan dan Public Service Obligation (PSO) transportasi.
  • Menyelesaikan revisi peraturan perundang-undangan di sektor transportasi untuk membangun dan meningkatkan iklim yang lebih kondusif bagi investasi dan peran serta pemerintah daerah, BUMN, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan prasarana transportasi.

Dalam proses pembangunan tentunya selain masalah fisik harus memperhatikan masalah spiritual. Demikian pula dalam reformasi, masalah mental/ moral/ spiritual tidak dapat dilepaskan karena merupakan hal yang mendasar. Tanpa adanya mental/ moral/ spiritual yang baik tentunya pembangunan akan rapuh dan mudah goncang terhadap perubahan.

Reformasi mental/ moral/spiritual ini dimulai dari lingkup terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga, lalu dilanjutkan dalam kehidupan bermasyarakat yang lebih besar seperti negara. Keluarga merupakan tempat dimulainya segala bentuk pembelajaran dalam kehidupan, penanaman nilai-nilai dan transformasi budaya sedangkan negara tentunya memegang peranan dalam melindungi warga dalam bentuk aturan-aturan.

Dalam waktu cepat atau lambat, bangsa Indonesia akan bangkit dari keterpurukan. Karena bangsa ini telah banyak mengalami masa sulit sehingga mendapat pelajaran dalam memperbaiki diri sehingga akan tercapai cita-cita negar ini.(BU)

(Sumber : Newsletter Edisi 8/2008, Pusat Komunikasi Publik - Departemen Perhubungan)

Tuesday, June 24, 2008

Funny SMS 4 u AlL




Heart beat are countless, spirits are ageless, dreams r endless, memories are timeless and a friend like u is Useless. Oops! Sorry Yaar, Priceless


When u feel sad.... To cheer up just go to the mirror and say, "damn I am really so cute" u will overcome your sadness. But don't make this a habit..... Coz liars go to hell !!!!


Few realation in Earth Never Die. Want to know What is it ? Read again.. (F) Few (R) Realation (I) In (E) Earth (N) Never (D) Die


Don't marry & make a woman happy. In fact remain a bachelor & make several women happy.


Roses r Red Violets r Blue monkey like u should b kept in zoooo dont get angry cuz u will find me there tooooo not in the cage but laughing@uuuuuuuu


If you are in tension, If nothing seems right, If u find no way out, Then just think of me only once, I will be always there to INCREASE your tensions


Whats wrong with ur mobile i m trying to calling u. But operator replys. "welcome to the jungle, the monkey u r tyring to call is on the tree, try again later".


Different Phases of a man: After engagement: Superman After Marriage: Gentleman After 10 years: Watchman After 20 years: Doberman


Whoever said money can't buy happiness, didn't know where to shop


Never drink tea or coffee at office hours, it will keep you awake


THIS IS A HISTORICAL MSG READ CAREFULLY..... . In the year 1796 . / . myself . / . u . / my frnds . . ur frnds . . No one was born ! a


Winter Comes .........Again & Again, Summer Comes .......Again & Again, But The Person Like You.............. Will Not Come Again, Because GOD Never Makes The Same Mistake Again & Again


May our friendship turn in2 silver, silver in2 Gold, gold in2 Dimonds...... and may our dimonds b 4ever. Then we sell it OK. 50/50.


Promise me we are true friends I am lamp you are light I am Coke you are Sprite I am Sawan you are badal I am Normal you are Pagal I am Water you are Tanki I am Tarzan you are Monkey


When u feel sad.... To cheer up just go to the mirror and say, "damn I am really so cute" u will overcome your sadness. But don't make this a habit..... Coz liars go to hell !!!!

Tuesday, May 13, 2008

SMS SETAN

Kalau ada nomor handphone dengan nomor 0866 dan 0666 atau yang berwarna merah memanggil masuk, jangan diangkat. Soalnya, di Jakarta dan Tanjung Balai Karimun sudah ada yang meninggal gara-gara mengangkatnya. Konon ada orang yang sedang mengetes ilmu hitam. Jangan lupa sampaikan kepada keluarga. Batam dan Brunai sekarang lagi heboh.

Monday, April 28, 2008

---PENGUMUMAN---
1. Perhatian kepada seluruh alumni DII Pengujian Kendaraan Bermotor yang dari umum..
persiapkan mental dan prestasi teman teman semua untuk persiapan pembukaan Formasi DII Pengujian Kendaraan Bermotor.


2. Butuh KM ato data data terbaru tentang ilmu pengujian dan transportasi...???
silahkan tinggal kan pesan ato hubungi nomer saya...

3. Diharapkan tukar pendapat dan keluhan serta kerja sama dalam jiwa korsa para alumni DII Pengujian Kendaraan Bermotor untuk kemajuan kita bersama..

Monday, February 25, 2008

YELLOW PAGES KEUR.CO.NR

1.

Tony Dwi H

XIV

0813 3516 4523

2.

Wawan Kardiman

XIV

0815 6188 542

3.

Patriot Teguh

XIV

0815 5310 8041

4.

Wisnu Haribowo

XIV

0813 2738 9095

5.

Ramdhan Muthohir

XIV

0856 2399 945

6.

Ryane D.A

XIV

0852 1341 8681

7.

Naning Setyawati

XIV

0813 3528 8364

8.

Reza pahlevi

XV

0815 4206 4077

9.

Aditya prajna

XV

0856 6457 0331

10.

Priyo utomo

XV

0856 3456 663

11.

Yogie setiaji

XV

0856 4257 4015

12.

Sihar Ambarita

XV

0852 9019 6000

13.

I Gede Arie

XV

0852 7862 2806

14.

Himawan

XV

0813 2696 9333

15.

Suherman kurniawan

XV

0813 3688 9223

16.

Murdiman

XVI

0813 9555 6098

17.

Dwi Teddy Nugroho

XVI

0856 4009 0634

18.

Dian Sadewo

XVI

0856 4062 4234

19.

Andhika W

XVI

0819 1151 6707

20.

Raden Sutrisno

XVI

0812 2701 0649

21.

Beni Eko

XVI

0899 7828 496

22.

M. Fabian

XVI

0899 7828 496

23.

Ganis Pratomo

XVI

0813 2831 1829

24.

Esthi ayu s

XVI

0817 5483 080

25.

Yulia budi

XVI

0819 1449 1846

26.

Aziz wahyu a

XVI

0817 4135 400

27.

Devi Kurnia

XVI

0899 6523 458

28.

Ade niko Aprian

XVI

0813 8124 9612

29.

Novriena eka S

XVI

0856 4275 8108

30.

Sari Desi

XVI

0815 4237 8419

31.

Raditya Bayu

XVI

0818 0398 6048

32.

Arni Hastuti

XVI

0815 4206 4088

33.

Herdi Santoso

XVI

0818 0358 5513

34.

Ika tyas Nurlina

XVI

0818 0395 1595

35.

Nurfasikha

XVI

0817 9371 070

36.

Budi Setiawan

XVI

0812 2665 527

37.

Dika P.J

XVI

0858 6904 1830

38.

Indra Satriyono

XVI

0815 7488 4178

39.

Arnold Julius

XVI

0813 7000 1789

40.

Mitra H.R

XVI

0818 0285 9149

41.

Yunus Rakhmanu

XVI

0899 6509 515

42.

Dedi Kurniawan

XVI

0818 0289 7443

43.

Irfan Dwi F

XVI

0899 6536 137

44.

I Gede Dedy

XVI

0817 4194 716

45.

I Wayan Sutrisna

XVI

0815 5770 021

46.

Ismail Marzuki

XVI

0818 0397 9804

47.

Fernando

XVI

0858 6916 9995

48.

Yelina

XVI

0856 6900 4186

49.

Lalu Tedy

XVI

0819 3107 3091

50.

Hatta Saputra

XVI

0813 6163 1855

51.

Hasani

XVI

0858 6511 1274

52.

Vinno El Tosi

XVI

0818 0508 4488